Pages

Monday, October 22, 2018

Bupati Kebumen Divonis 4 Tahun Penjara

INILAHCOM, Jakarta - Bupati Kebumen nonaktif M Yahya Fuad divonis empat tahun penjara karena terbukti menerima suap hingga Rp 12 Miliar dari sejumlah proyek di Kebumen.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta itu, Hakim Antonius Widijantono mengatakan Yahya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun penjara. Dan denda sebesar Rp 300 juta. Apabila tak dibayar, diganti pidana empat bulan," kata Antonius, Senin (22/10/2018).

Hakim juga mencabut hak politik terdakwa selama tiga tahun sejak bebas masa hukuman. Kendati demikian, putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman kurung 5 tahun dan denda Rp600 juta.

Mendengar vonis tersebut, Yahya Fuad langsung berkoordinasi dengan kuasa hukumnya terlebih dahulu hingga akhirnya menerima keputusan majelis hakim tersebut.

Sebelumnya Yahya Fuad didakwa menerima suap sebesar kurang lebih Rp12 miliar. Kasus tersebut bermula saat dia terpilih sebagai Bupati Kebumen. Tak berselang lama, Yahya menggelar pertemuan dengan tim suksesnya di Yogyakarta.

Dalam pertemuan itu, dibahas pembagian proyek yang dibiayai dengan APBD 2016. Yahya juga menginstruksikan tim suksesnya untuk meminta fee sebesar lima sampai tujuh persen dari sejumlah pengusaha yang memperoleh pembagian 'kue' proyek tersebut. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2q53dBL

No comments:

Post a Comment