
INILAHCOM, Jakarta - Selain menjadikan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp4,3 miliar.
Uang tersebut tak dilaporkan Irwandi sebagai bentuk gratifikasi ke KPK setelah lebih 30 hari.
"Sejauh ini, penyidik telah menyita Rp4,3 miliar uang milik tersangka IY (Irwandi Yusuf), baik yang diduga terkait dugaan penerimaan suap maupun gratifikasi yang disangkakan kepadanya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (8/10/2018).
Dalam kasus suap, eks Kombantan GAM itu diduga menerima suap dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi dengan nilai komitmen Rp1,5 miliar. Suap ini berkaitan dengan penggunaan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh tahun 2018.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Irwandi selaku Gubernur Aceh 2007-2012 dan orang kepercayaannya Izil Azhar diduga menerima gratifikasi sekitar Rp32 miliar terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.
Pengembangan dari kasus yang menjerat Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad. Tak hanya itu, KPK juga telah menjerat dua perusahaan penggarap proyek ini, yakni PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PkfsFz
No comments:
Post a Comment