Pages

Monday, October 1, 2018

KPK Tetapkan Lucas Sebagai Tersangka

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Advokat Lucas sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi hari ini, Senin (1/10/2018).

Lucas dijerat penyidik karena diduga merintangi atau menghalangi penyidikan terhadap mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro.

"Menetapkan LCS sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya saat konprensi pers.

Lucas diduga telah membantu Eddy Sindoro untuk menghindari penyidikan, sehingga sampai saat ini Eddy Sindoromasih di luar negeri.

"LCS berperan untuk tidak memasukkan ESI ke wilayah juridiksi Indonesia, tapi dikeluarkan keluar negeri," kata Saut.

Sebelumnya, KPK juga telah mencegah Lucas bepergian ke luar negeri atas kasus tersebut. Atas perbuatannya, Lucas dijerat menggunakan pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi jucto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Eddy sendiri merupakan tersangka suap mantan panitera PN Jakpus, Edi Nasution.
Eddy Sindoro disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat Edi Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno. [hpy]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2R9X0kx

No comments:

Post a Comment