
INILAHCOM, Jember - Warga Lingkungan Krajan, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur berinisial H (31) dibekuk polisi setelah mengeksploitasi anak tetangga menjadi pengemis.
Diketahui, korban berinisial M yang masih berusia 10 tahun itu dipaksa mengemis di tepi Jl dr. Soebandi di depan RS Daerah dr. Soebandi, Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang. "Apabila tak mau, korban diancam akan dipukul dan dibunuh," kata Kapolsek Patrang Ajun Komisaris Mahrobi Hasan, Senin (1/10/2018).
Eksploitasi ini terbongkar saat ada salah satu warga yang memergoki M mengemis dan melaporkannya ke orang tuanya. Orang tua M kemudian melaporkan hal ini ke polisi.
"Kami langsung bergerak dan mengecek informasi itu. Kami jumpai di depan toko Indomart korban meminta-minta. Kami pun menangkap tersangka H," kata Mahrobi.
Tersangka mengaku ini sudah berjalan hingga 4 bulan dan parahnya lagi tak ada persentase bagi hasil. Begitu dapat uang, korban menyetorkannya ke tersangka.
"Kami masih mengembangkan penyelidikan. Disinyalir masih banyak anak meminta-minta, walau di luar Kecamatan Patrang. Kami akan berkoordinasi dengan polsek lain jika masih ada korban," kata Mahrobi.
Polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 52 ribu hasil mengemis dan sepeda motor yang digunakan untuk mengantar korban ke lokasi mengemis. Tersangka dikenai pasal 88 jo pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. [beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QmBoAe
No comments:
Post a Comment