
INILAHCOM, Jakarta - Advokat Lucas, tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui kuasa hukum Lucas, Aldres Napitupulu menjelaskan bahwa pihaknya sengaja mencabut gugatan tersebut, karena masih ada yang perlu disiapkan pihaknya sebelum mengajukan upaya hukum melawan KPK.
"Ada yang perlu disesuaikan terkait alat bukti," ujar Aldres saat ditanya awak media di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, apakah pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum lewat praperadilan pasca pencabutan gugatannya hari ini, Aldres meminta publik untuk menanti.
"Saksikan saja," tandasnya.
Lucas dijerat KPK dengan dugaan membantu pelarian Eddy Sindoro. KPK sebelumnya memang mencari keberadaan Eddy Sindoro yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2016 dengan dugaan memberikan suap kepada Edy Nasution.
Setelah buron hampir dua tahun Eddy Sindoro menyerahkan diri kepada KPK melalui Atase Kepolisian di Singapura, Jumat (12/10/2018) pagi waktu setempat. Diketahui, Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016 dan tak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK.
Atas sikapnya yang tidak kooperatif, KPK terus mengultimatum agar Eddy Sindoro yang saat itu masih berada di luar negeri segera menyerahkan diri ke lembaga antirasuah.
KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016. Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group. Sementara Lucas dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2R55lou
No comments:
Post a Comment