
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penggeledahan di kediaman Bos Lippo Group, James Riady sesuai aturan.
Penggeledahan yang dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan izin Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Tentu penggeledahan yang dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (18/10/2018).
Selain itu, KPK juga mengacu pada Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK.
"Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan suap terkait pengurusan izin Meikarta. KPK menduga ada bukti yang terdapat di sana," ungkap Febri.
Namun apa saja yang dicari tim KPK dari kediaman James Riady, Febri masih merahasiakannya.
"Tim masih dilapangan, belum bisa disampaikan secara detail karena proses masih berlangsung," ucapnya.
Selain kediaman James Riady, KPK juga menyebar timnya untuk menggeledah sejumlah lokasi lain.
Ada Hotel Antero Cikarang terkait dengan PT MSU. Kantor Lippo Cikarang di Bekasi, Apartemen Trivium Terrace.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PGHziD
No comments:
Post a Comment