
INILAHCOM, Jakarta - Polisi menduga maju-mundurnya praperadilan yang diajukan Bos Sugar Group Company Gunawan Jusuf untuk menghambat penyidikan yang sedang berjalan di kepolisian.
Namum kepolisian berusaha menyikapi dengan positif mengingat upaya praperadilan adalah hak Gunawan.
"Sedang kita koordinasikan dengan pengadilan apakah boleh begini (3 kali ajukan praperadilan), apakah ini suatu cara atau suatu apa untuk menghambat penyidikan atau apa," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga Kamis (18/10/2018).
"Tapi kita masih berfikir positif aja bahwa ada hal-hal yang memang mereka ingin adanya peradilan," imbuh Daniel.
Daniel menuturkan penyidik terus melakukan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara Gunawan.
"Kan ada pasal utama, nah yang salah satunya kita tonjolkan memang TPPU-nya," ucap Daniel.
Sebelumnya, Gunawan Jusuf dan rekannya, Iwan Ang, dan PT Makindo memberikan kuasa kepada Marx & Co. Attorney at Law mencabut permohonan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri di PN Jakarta Selatan untuk kedua kalinya sesaat sebelum sidang perdana digelar pada Senin (8/10).
Berdasarkan catatan, pengusaha gula nasional itu telah tiga kali mengajukan permohonan praperadilan Bareskrim dan dua kali mencabut gugatan di PN Jakarta Selatan. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PCvIlG
No comments:
Post a Comment