
INILAHCOM, Jakarta - Uus, Pembawa bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi menyandang status tersangka karena dinilai bikin gaduh hingga menyebabkan bendera yang dibawanya dibakar oleh Banser NU. Meski jadi tersangka, Uus tak ditahan.
"Dikenai pasal 174 KUHP. Tidak ditahan karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana saat dikonfirmasi, Sabtu (27/10/2018).
Umar menjelaskan meski tak ditahan, Uus masih menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Uus dikenakan Pasal 174 KUHP.
"Sudah diperiksa sebagai tersangka," ucap Umar.
Sebelumnya, Uus diamankan di tempat kerjanya di Jalan Laswi, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (25/10) sekitar pukul 13.00 Wib. Uus adalah orang yang membawa bendera HTI yang kemudian bendera itu dibakar oleh Banser NU pada hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat.
Uus dikenakan pasal 174 KUHP, yang menyatakan, barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900. [fad]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2RgEGW0
No comments:
Post a Comment