INILAHCOM, Jakarta - Polri meminta warga agar tidak melakukan penjarahan di sekitar lokasi gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.
Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto menegaskan pelaku penjarahan akan langsung ditindak oleh aparat kepolisian serta mendapat hukuman yang berat.
"Situasi bencana melakukan kejahatan hukumannya lebih berat. Pasal KUHP diatur situasi bencana melakuan kejahatan itu lebih berat ancaman hukumannya," tegas Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/10/2018).
Ia menuturkan, saat ini aparat kepolisian masih melakukan langkah persuasif guna menangani para pelaku penjarahan. Sebab, situasi yang belum kondusif pasca gempa dan tsunami di Palu belum memungkinkan dilakukan tindakan hukum.
Namun, jika aksi penjarahan yang dilakukan warga sudah di luar batas kewajaran, maka polisi tidak akan segan untuk melakukan penindakan hukum tegas dengan mengamankan para pelakunya.
"Kita persuasif dulu. Situasi tidak memungkinkan melakukan penegakan hukum saat situasi aman. Ini situasi dalam kondisi darurat bencana. Kalau keterlaluan ditindak. Kita persuasif dulu tapi kalau tidak bisa baru ditindak," ungkapnya.
Saat ini, lanjut Setyo, Polri sudah mengerahkan personel tambahan ke Palu dan Donggala. Sebanyak tiga Satuan Setingkat Kompi (SSK) diterjunkan ke Palu dan Donggala dan 1.400 personel tambahan yang berangkat hari ini.
Para personel ini akan bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), selain juga ikut membantu proses evakuasi.
"Polri sudah mengirimkan bantuan personel dari Polda-Polda tetangga. Polda Sulut, Sulsel, Sulbar, dan Polda gorontalo. Tiga SSK setingkat satu SSK 100 orang. Ini rencananya akan dikirim lagi kesana kemungkinan sekitar 1400 personel akan membantu mengamankan, kemudian merehabilitasi, membersihkan disana seperti di Lombok," tandasnya.
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2NbVeMp
No comments:
Post a Comment