
INILAHCOM, Jakarta - Polri menyatakan akan memeriksa Ratna Sarumpaet sebagai saksi atas kasus hoax penganiayaan yang dialami Ratna.
Pemeriksaaan dilakukan untuk mengetahui motif Ratna merekayasa penganiayaan itu. "Ya semua yang terkait kejadian ini akan diminta keterangan termasuk Bu Ratna, nanti penyidik meminta keterangan semua yang terkait baik langsung maupun tidak langsung," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Rabu (3/10/2018).
Saat ditanya soal kemungkinan status tersangka pada Ratna Sarumpaet, Setyo enggan berandai-andai. Menurut dia, jika si penyebar hoax yang mendapat informasi dari Ratna maka Ratna juga bisa dikenakan pidana pasal KUHP.
"Saya katakan tadi statusnya (Ratna Sarumpaet) masih sebagai saksi, nanti kita lihat lagi kaitannya dengan konstruksi hukumnya seperti apa, siapa yang dirugikan siapa yang langgar UU yang diatur," jelas Setyo.
"Misalnya saya cerita ke si A bukan untuk konsumsi publik, tapi si A cerita ke publik ya si A yang salah. Tapi kalau si A ini beri keterangan ke polisi bahwa dapat info dari saya ya bisa saja nanti dua duanya tersangka," sambung dia.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet akhirnya meminta maaf ke semua pihak karena telah merekayasa kasus penganiayaan dirinya di Bandung pada Jumat (21/9/2018).
"Saya meminta maaf kepada semua pihak yang selama ini dengan suara keras saya kritik dan sekarang malah berbalik kepada saya, dan menciptakan hoaks. Mari kita semua mengambil pelajaran, bangsa kita dalam keadaan tidak baik, mari kita hentikan persoalan ini," kata Ratna Sarumpaet di kediamannya, Jl Kampung Melayu Kecil 5, Jakarta Timur, Rabu (3/10) sore tadi.
Ratna juga mengaku sempat berbohong soal penganiyaan dirinya ketika bertemu sejumlah orang termasuk capres Prabowo Subianto, Fadli Zon dan Amien Rais, karena telah menciptakan kegaduhan terkait kabar penganiayaan tersebut.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Rmszra
No comments:
Post a Comment