
INILAHCOM, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya buka suara terkait kasus suap yang menimpa proyek perumahan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Kang Emil sapaan akrabnya, menjelaskan perihal wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait proyek triliunan rupiah tersebut.
Dikutip dari laman twitternya, Senin (22/10/2019), Kang Emil mengatakan perijinan Meikarta mulai dari tata ruang, amdal, IMB dan lain-lain adalah wewenang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Sedangkan wewenang Pemprov lanjutnya, yaitu hanya memberi rekomendasi tata ruang yang diajukan Pemkab Bekasi.
Dari 143 hektare yang diajukan Pemkab Bekasi untuk pembangunan proyek tersebut, Pemprov Jabar pada masa pemerintahan Gubernur Ahmad Heryawan hanya merekomendasikan pembangunan seluas 85 hektare pada November 2017.
"Dari kajian internal Pemprov, sementara ini tidak ada masalah fundamental tata ruang untuk yang 85 Ha. Namun Jika ada masalah suap menyuap pada proses proyek ini di Pemkab Bekasi, maka Pemprov mendorong agar KPK menegakkan hukum dengan tegas dan adil karena sudah ranah pidana," kata Kang Emil.
Dia menambahkan, akan mengkaji secara menyeluruh dan mendalam terkait kelanjutan proyek yang digarap Grup Lippo tersebut pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
3. MEIKARTA. Sementara itu sebagai Gubernur baru, saya akan secepatnya melakukan review dan kajian secara menyeluruh dan adil terkait menyikapi proyek ini baik 85 Ha yang direkomendasi di bulan Nov 2017 maupun menyikapi rencana di masa mendatang. Hatur Nuhun. pic.twitter.com/MWFDbp6fer
ridwan kamil (@ridwankamil) October 21, 2018
[fad]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2EBLfkz
No comments:
Post a Comment