Pages

Friday, October 26, 2018

Uus Sukmana Terancam Pasal 174 KUHP

INILAHCOM, Jakarta - Uus Sukmana, pembawa bendera tauhid yang kemudian dibakar oleh Banser NU di Garut terancam pasal 174 KUHP. Pasal itu menjerat Uus dengan ancaman 3 minggu kurungan penjara.

"Patut diduga Uus melanggar Pasal 174 KUHP," kata Kabareskrim Polri, Komjen Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jumat (26/10/2018).

Pasal 174 KUHP itu berbunyi:

"Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp900".

Arief menjelaskan Uus yang asal warga Garut ini akan ditentukan statusnya pada hari ini atau setelah 1x24 jam polisi mengamankannya pada Kamis (25/10/2018) siang.

"Ya kita lihat nanti hasil penyidikan," ucap Arief.

Sebelumnya, Uus diamankan di tempat kerjanya di Jalan Laswi, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 13.00 WIB. Uus adalah orang yang membawa bendera HTI yang kemudian bendera itu dibakar oleh Banser NU pada hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat.

Sementara tiga anggota Banser NU yang membakar bendera tersebut yang terlebih dahulu diamankan tak bisa dipidana. Polisi berasalan ketiganya tak memiliki unsur pidananya lantaran tak ada niat untuk membakar bendera tersebut. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2JgcXSJ

No comments:

Post a Comment