
INILAHCOM, Jakarta - Ketua Umum PBB yang juga kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengatakan belum ada keputusan yang mengatakan HTI merupakan organisasi terlarang.
"Tidak ada pernyataan atau keputusan yang mengatakan HTI adalah organisasi terlarang," ujarnya dikutip dari twitter resmi PBB @PBB2019, Minggu (28/10/2018).
Yusril menjelaskan HTI memang dicabut status badan hukumnya dan dinyatakan bubar oleh Menkumham pada Juli 2018. HTI kemudian melakukan perlawanan ke PTUN Jakarta dan sekarang perkara sedang di Mahkamah Agung.
"Sampai hari ini perkara gugatan HTI melawan Menkumham RI masih berlanjut dan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," katanya.
"Semua pihak hendaknya menghormati proses hukum yang kini tengah berlangsung," ujarnya, menambahkan. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Jkz36t
No comments:
Post a Comment