Pages

Thursday, November 22, 2018

Baru 'Jadian' 4 Jam, Gadis di Malang Disetubuhi

INILAHCOM, Malang - Polres Malang Kota menangkap remaja berinisial RFS (20), warga Jalan Santoso Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Pelaku diamankan polisi karena menyetubuhi gadis di bawah umur berinisial PRS (15).

Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Christanto mengatakan pelaku dan PRS baru saja berkenalan. Perkenalan bermula saat nongkrong bersama PRS dan teman-temannya di sebuah warung kopi di kawasan Arjowinangun, Kota Malang pada Selasa, (13/11/2018).

"Kenal di warung kopi bersama PRS, dikenalkan oleh teman-teman PRS. Jadi mereka (korban dan pelaku) dikenalkan oleh temannya," kata Bambang, Kamis, (22/11/2018).

Mereka mulanya nongkrong sejak pukul 21.00 WIB. Pada pukul 00.00 WIB atau Rabu, (14/11/2018) dinihari mereka pulang. Pelaku merayu PRS dan teman-teman untuk menginap di rumahnya. Saat perjalanan pulang PRS berboncengan dengan pelaku.

Saat itulah, pelaku menyatakan cinta pada PRS diatas motor yang dikendarai. Sesampainya di rumah pelaku, korban tidur disalah satu kamar pelaku. Pada pukul 03.30 WIB, pelaku membangunkan korban dan merayu untuk melakukan hubungan badan.

"Korban sempat menolak, pelaku mengancam akan memutus korban. Setelah mengancam, akhirnya korban mau disetubuhi. Perbuatan dilakukan dua kali pada saat itu," ujar Bambang.

"Setelah pulang akhirnya korban melapor kepada orangtuanya. Kemudian orangtuanya melapor ke kami, dan kami tangkap pelaku," tandas Bambang.

Akibat pelaku diancam, pasal 81 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 23 tahun 2002. Tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. [beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2AfSwRJ

No comments:

Post a Comment