
INILAHCOM, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI ) tengah mengkaji peraturan perdagangan khususnya terkait penolakan otomatis penawaran atau Auto Reject pada saat pencatatan perdana.
Hal itu sebagai bentuk penyalasaran praktik yang berlaku umum di bursa-bursa dunia lainnya, sehingga membentuk pasar yang wajar dan efisien.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, kajian itu selaras dengan rencana regulator pasar modal dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan elektronikbook building.
"Auto Reject pencatatan perdana akan menyesuaikan dengan aturan bursa yang lain," kata Nyoman di Gedung BEI Jakarta, Senin (19/11/2018).
Ia menyebutkan, berdasarkan praktik yang berlaku di bursa- bursa dunia lain yang telah mapan di dapat angka auto reject pencatatan saham perdana pada angka 20%-30%.
"Umumnya, 20%-30% angka autor reject saham perdana yang dianggap umum danfair," kata dia.
Seperti diketahui, besaran auto reject saham perdana yang berlaku saat ini adalah 70% untuk harga penawaran hingga Rp200, harga penawaran Rp200-Rp5000 sebesar 50% dan harga penawaran lebih dari Rp5.000 sebesar 40%. [jin]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2ONH597
No comments:
Post a Comment