Pages

Friday, November 23, 2018

Dalam RUPTL, Harga Gas untuk Listrik Dijamin Tetap

INILAHCOM, Jakarta - Dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2019-2028 yang dibahas Kementerian ESDM, tidak ada sinyal perubahan harga gas untuk listrik.

Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar mengatakan, penetapan harga gas untuk pembangkit listrik, masih mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Listrik. Artinya, belum ada rencana untuk merubah formulasi penentuan harga gas untuk pembangkit setrum. "(Harga gas itu) Sesuai Peraturan Menteri 45 tahun 2017," kata Arcandra, di Jakarta, Jumat (23/11/2018).

Candra menjelaskan, acuan harga gas untuk kelistrikan yang diatur dalam Peraturan tersebut aadalah, 8 persen dari harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) untuk harga gas yang dibeli dari mulut sumur (wellhead), selain itu 14,5% dari ICP untuk pembelian gas di titik serah (plant gate). "Peraturan menterinya tetap 8 persen di wellhead dan 14,5 persen (sampai plant gate)," tutur Arcandra.

Menurut Arcandra, acuan harga gas tidak dibahas dalam penyusunan RUPTL 2019-2028. Sehingga menjadi sinyal penetapan harga gas yang dipatok untuk sektor kelistrikan tidak akan diterapkan. "Tetap dengan permen yang ada, tetap dengan harga yang ada di Peraturan Menteri," kata dia. [ipe]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2TAQdBr

No comments:

Post a Comment