
INILAHCOM, Bojonegoro - Direktur Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kabupaten Bojonegoro tersandung kasus hukum.
Perempuan berinisial ST tersebut diduga menyalahgunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan secara pribadi, Minggu (25/11/2018).
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Penyidik Polres Bojonegoro. Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan dugaan penyalahgunaan jabatan tersebut dilakukan dengan cara kredit fiktif. Penyidik kini masih mengumpulkan bahan keterangan dan data.
"Yang bersangkutan menggunakan jabatannya untuk menarik atau mengeluarkan uang seolah-olah ada permintaan atau pinjaman dari masyarakat. Namun uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Kapolres.
Dari hasil pengumpulan bahan keterangan, diduga peminjam fiktif itu sebanyak satu orang dengan nilai pinjaman Rp20 juta. Dalam proses penyidikan, tersangka kini diamankan di rumah tahanan Mapolres Bojonegoro. Kasus dugaan korupsi ini mulai penyelidikan November 2018 ini.
"Akan kami rilis kalau sudah lengkap pemeriksaan. Sekarang masih dalam proses penyidikan. Kita lengkapi dulu, kalau datanya sudah lengkap kita rilis," ungkap Kapolres.
Sekadar diketahui, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bidang perbankan itu pada tahun 2018 mendapat suntikan dana yang cukup besar dari Pemerintah Daerah Bojonegoro. Tahun ini PD BPR mendapat suntikan modal sebesar Rp400 miliar. Dari jumlah tersebut PD BPR hanya mendapat laba sekitar Rp1,6 miliar. [beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QeekXZ
No comments:
Post a Comment