
INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum bisa memberi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pada PT Freeport McMoran Inc. sebelum perusahaan asal Amerika Serikat selesaikan masalah lingkungan.
"Nanti kami lihat, semuanya selesai (masalah) lingkungan, divestasi selesai semua baru IUPK keluar," kata Dirjen Minerba Bambang Gatot di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Dikonfirmasi permintaan PT Inalum yang meminta IUPK keluar dulu baru divestasi bisa terlaksana, Bambang enggan jawab dengan tegas. Yang pasti, IUPK keluar setelah masalah lingkungan berupa limbah tailing selesai.
"Ya nanti kami lihat lah. Ya itu semuanya harus selesei semua," ujar Bambang.
Dirut PT Inalum, Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengatakan, transaksi divestasi 51% Freeport belum bisa dilakukan. Sebab, pihaknya sekarang ini masih menunggu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada Freeport.
"Kapan transaksinya bisa realisasi? Begitu ESDM siap keluarin izin (IUPK), uang sudah ada," tegas Dirut Inalum, Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Jumat (16/11/2018)
Menurut dia, proses pembayaran saham PT Freeport Indonesia ke pemiliknya, Freeport McMoran akan digelar bersamaan dengan keluarnya IUPK. Itu juga dibarengi dengan kesepahaman antara pemerintah dengan Freeport menyangkut penyelesaian masalah lingkungan.
Adapun belum dikeluarkannya IUPK oleh ESDM kepada Freeport karena sampai saat ini masih ada masalah lingkungan berupa limbah tailing yang belum diselesaikan oleh perusahaan asal Amerika Serikat itu. [jin]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QeWbJq
No comments:
Post a Comment