
INILAHCOM, Jakarta - Persaudaraan Pekerja Muslim di Indonesia (PPMI) melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie, ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum PPMI Eggy Sudjana mengatakan, pernyataan Grace telah menistakan agama.
"Karena statementnya itu sudah masuk unsur pengungkapan rasa permusuhan, juga masuk kategori ujaran kebencian pada agama," kata Eggy di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).
Laporan PPMI dugaan penistaan agama oleg Grace itu teregister dengan nomor LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM. Eggy menambahkan, pernyataan Grace telah melanggar Pasal 156 huruf a KUHP jo Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Seperti diketahui Pasal 156 huruf a KUHP itu mengatur tentang penodaan agama, dan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 mengatur tentang penyiaran berita bohong.
"Apa bohongnya, bohongnya adalah Grace mengatakan akan menghalangi dan menolak segala bentuk perda syariah dan injil. Itu bertentangan dan fitnah jika dikaitkan dengan surah An-Nisa ayat 135 juncto surah Al-Maidah ayat 8, dan surah Al-Kafirun," tutur Eggy.
Sebelumnya Grace dalam pidatonya di Perayaan HUT ke-4 PSI di ICE BSD, Tangerang Selatan, Minggu (11/11) lalu menyatakan akan menolak Perda Syariah. PSI kata Grace tidak akan pernah mendukung Perda Agama maupun Perda Syariah.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2BboWOV
No comments:
Post a Comment