Pages

Monday, November 19, 2018

ICJR Nilai Ada Dugaan Rekayasa di Kasus Nuril

INILACOM, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril menduga ada indikasi rekayasa dalam barang bukti rekaman pembicaraan cabul Kepala SMA Negeri 7 Mataram pada 2012 lalu pada perkara Baiq Nuril.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara yang tergabung dalam koalisi menyampaikan dugaan tersebut lantaran hingga kini rekaman asli percakapan tersebut tidak pernah ditemukan.

"Hal yang dijadikan dasar untuk memeriksa adalah salinan kesekian kali dari rekaman asli. Tentu ini kan, bagian dari rekayasa yang menurut kami nggak fair sehingga dia (Nuril) dijatuhi pidana bersalah," katanya di area Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).

Adapun soal permintaan agar pengadilan menunda eksekusi penjara terhadap Nuril, ia mengatakan hal tersebut bukan menjadi ranah pihaknya. Anggara meyakini kuasa hukum Nuril telah menyampaikan hal tersebut kepada Jaksa Agung, M. Prasetyo.

"Saya rasa penasihat hukum sudah mengirimkan surat ke Jaksa Agung. Hal itu merupakan kewenangan Jaksa Agung supaya bisa menunda eksekusi," tandasnya.

Sementara itu, soal saran Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Nuril mengajukan upaya peninjauan kembali, ia mengatakan persoalannya saat ini eksekusi harus dilakukan dan tidak ada waktu untuk melakukan PK lebih awal.

"Artinya, sekarang Ibu Nuril harus dieksekusi ke lapas untuk perkara ini dan menjalani hukumannya," ucap Anggara.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2DJfm8k

No comments:

Post a Comment