Pages

Friday, November 23, 2018

Ini Landasan KPK Tuntut NKE Tak Boleh Ikut Lelang

INILAHCOM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dicabut haknya untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama dua tahun.

Pencabutan hak mengikuti lelang proyek didasarkan pada ketentuan di Pasal 35 ayat (1) angka 6 KUHP yang juga berlaku secara umum selain Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi yang berlaku khusus.

"Karena dalam kasus ini, KPK memandang perbuatan PT NKE sebagai korporasi diduga terbukti melakukan korupsi terkait sejumlah proyek pemerintah, maka sewajarnya diberikan hukuman tambahan agar dicabut hak bagi korporasi mengikuti lelang proyek pemerintah selama batas waktu tertentu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (23/11/2018).

Febri juga menjelaslan bahwa dalam pasal tersebut, karena pada prinsipnya selain pidana pokok berupa denda Rp1 Milyar, dan pidana tambahan uang pengganti Rp188,73 Milyar, dapat juga dijatuhkan pidana tambahan di KUHP.

"Hal ini diharapkan benar-benar menjadi pembelajaran bagi terdakwa ataupun korporasi lain, bahwa jika korporasi melakukan korupsi, ada resiko korporasi tidak dapat melakukan sejumlah kegiatan bisnisnya," ungkapnya.

Sebagai informasi, PT NKE sendiri dinilai telah merugikan keuangan negara dalam lelang proyek pembangunan RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana TA 2009-2010. Disinyalir, kerugian negara akibat perbuatan PT NKE mencapai Rp25,953 miliar.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2DF5Y4T

No comments:

Post a Comment