Pages

Wednesday, November 21, 2018

Kasus Bakamla, Fayakhun Divonis 8 Tahun Penjara

INILAHCOM, Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar untuk eks anggota Komisi l DPR Fayakhun Andriadi.

Hakim menyatakan Fayakhun terbukti bersalah menerima uang suap USD 911.480 dari mantan Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.

"Menyatakan terdakwa Fayakhun Andriadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata ketua majelis hakim Franky Tumbuwan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Hakim menyatakan bahwa Fayakhun dalam prosesnya sebagai anggota DPR Komisi l menemui staf khusus Bakamla Ali Fahmi Habsyi. Pada pertemuan itu, Fahmi meminta Fayakhun mengupayakan usulan penambahan alokasi anggaran di Bakamla dalam APBN-P tahun 2016.

"Dalam pertemuan berikutnya, Ali Fahmi Habsyi mengatakan kepada terdakwa (Fayakhun) bahwa nantinya akan disiapkan fee sebesar 6 persen dari nilai anggaran proyek untuk pengurusan anggaran tersebut," ujar hakim.

Selain itu, Fayakhun diminta Direktur PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Arief untuk mengupayakan alokasi proyek satelit monitoring di Bakamla. Atas permintaan itu, Fayakhun pun menyanggupinya dengan syarat mendapatkan commitment fee.

"Terdakwa aktif meminta commitmen fee dengan cara pengiriman uang ke sejumlah rekening. Unsur menerima hadiah atau janji terpenuhi," kata hakim.

Selain itu, hakim juga menyebut Fayakhun telah menerima uang secara bertahap dari bank luar negeri. Uang itu dipakai Fayakhun untuk kepentingan pribadinya salah satunya pencalonan sebagai ketua DPD Golkar DKI.

"Uang diserahkan kepada terdakwa kepentingan pribadi, pencalonan ketua DPD Golkar DKI dan ada yang diserahkan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo untuk Ketua DPR atau Ketum Golkar Setya Novanto. Menimbang uraian diatas unsur menerima uang atau janji terpenuhi kepada terdakwa," tutur hakim.

Selain itu, hakim juga menolak permohonan justice collaborator (JC) Fayakhun Andriadi. Menurut hakim, permohonan JC tak dipenuhi oleh Fayakhun.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2ziPEE4

No comments:

Post a Comment