INILAHCOM, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sudah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka untuk mendapatkan masukan yang seluas-luasnya dari masyarakat, pakar hukum, maupun pendapat ahli.
"Mendorong Panja (panitia kerja) RUU PKS Komisi VIII DPR untuk terus membahas RUU PKS bersama Pemerintah, mengingat RUU tersebut sangat diperlukan oleh masyarakat serta dapat menjadi payung hukum bagi perempuan korban kekerasan seksual dalam mendapatkan keadilan," kata Bamsoet, Senin (19/11/2018).
Dia juga mendorong Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengkaji format hak dan kewajiban perempuan dalam hukum, Kementerian Agama (Kemenag) mengkaji hak dan kewajiban perempuan dari sisi ajaran agama, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengkaji pemberdayaan perempuan agar mendapatkan prioritas utama dari negara.
"Dikaitkan dengan negara yang maju dan kuat dapat terwujud dari perempuan yang hebat, melalui meningkatnya akses pendidikan, kesehatan, partisipasi dalam ekonomi, sosial, budaya, dan politik," ujarnya.
Sebelumnya, dari Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) mendesak segera dilakukan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), yang sudah dua tahun berproses di Panitia Kerja (Panja) RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Komisi VIII DPR. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Q5tjDf
No comments:
Post a Comment