Pages

Friday, November 30, 2018

KPK Akan Kejar Pemberi Gratifikasi ke Eni Saragih

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti fakta persidangan Eni Maulani Saragih, bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

Kemarin, dalam sidang perdana perkara PLTU Riau kemarin, Eni ketahuan pernah 'memalak' sejumlah pengusaha pertambangan dan energi untuk pemenangan pilkada Temanggung, dimana suami Eni ikut berlaga.

"Untuk Eni ada dugaan penerimaan lain yang kami proses dengan pasal gratifikasi, tentu akan ditelusuri lebih lanjut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (30/11/2018).

Eni didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di Migas. Salah satu pengusaha yang disebut memberi gratifikasi yakni pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan sebesar Rp5 miliar.

Uang itu diduga untuk mengurus permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi 3 di Kalimantan tengah antara PT AKT dengan Kementeriaan ESDM. Kemudian, Direktur PT Smelting, Prihadi Santoso senilai Rp250 juta dan Direktur PT One Connect Indonesia (OCI), Herwin Tanuwidjaja sebanyak Rp100 juta dan SGD40 ribu.

Tujuan pemberian uang keduanya sama, agar Eni memfasilitasi PT Smelting dan PT One Connect Indonesia dengan pihak Kementeriaan Lingkungan Hidup. Pertemuan untuk membahas impor limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yaitu limbag tenaga yang akan diolah menjadi cover slag.

Terakhir, Eni menerima uang dari Presiden Direktur (Presdir) PT ISARGAS, Iswan Ibrahim senilai Rp250 juta. Eni sengaja meminta uang kepada Iswan untuk membiayai kampanye suaminya M. Al Khadziq maju di Pilkada Temanggung.

Menurut Febri, dugaan pemberian gratifikasi dari sejumlah pemilik perusahaan Migas kepada Eni itu akan dibuktikan jaksa penuntut dalam persidangan selanjutnya. Termasuk, detail total gratifikasi yang diterima Eni.

"Ada aturan khusus tentang gratifikasi, di sana berlaku pembuktian terbalik," ujarnya.

"Jadi, nanti terdakwa yang wajib buktikan penerimaan gratifikasi tersebut bukan suap," sambungnya.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2TZqdQo

No comments:

Post a Comment