Pages

Monday, November 26, 2018

KPK Cecar Kepala BPKAD Malang Seputar Aliran DAK

INILAHCOM, Malang - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Willem Petrus Salamena selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Rupatama Polres Malang Kota.

Willem mengaku diperiksa sebagai saksi atas kasus suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pedidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Malang, Rendra Kresna sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.

"Saya diperiksa sebagai saksi. Ada sembilan orang di dalam. Semuanya juga terkait DAK," kata Willem.

Willem mengatakan pemeriksaan masih seputar aliran DAK pendidikan tahun 2011. Ia mengaku diperiksa untuk dua orang tersangka dari swasta yakni, Ali Murtopo dan Eryk Armando Talla.

"Ya saya ceritakan sesuai tugas dan fungsi saya. Saat itu saya diminta untuk menyiapkan uang dan dikirim ke rekanan, ya saya kirim. Terkait ada suap dan gratifikasi itu saya tidak tahu. Karena itu hubungan pribadi antara kontraktor dengan bupati," papar Willem.

Willem mengaku saat proses DAK pendidikan tahun 2011 ia hanya mengikuti perintah bupati. Ia hanya menyiapkan dokumen tentang DAK pendidikan dan mengirim anggaran kepada rekanan.

"Ya saya diperintah kirim ke rekening ke rekanan ya saya kirim. Ini pemeriksaan sudah selesai tapi akan ada panggilan lagi dari KPK, waktunya belum tahu," tandasnya.

Sementara itu, Selain Rendra, KPK juga menetapkan pihak swasta, Ali Murtopo (AM), sebagai tersangka. Rendra diduga menerima suap dari Ali sekitar Rp 3,45 miliar terkait proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Malang.

Sedangkan, pada kasus penerimaan gratifikasi, KPK menetapkan Rendra sebagai tersangka bersama pihak swasta lain, Eryk Armando Talla (EAT). Rendra diduga menerima gratifikasi dari Eryk sekitar Rp3,55 miliar. [beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2BzhNIB

No comments:

Post a Comment