Pages

Monday, November 26, 2018

Terdakwa Pembobol ATM Cerme Jalani Sidang Perdana

INILAHCOM, Gresik - Terdakwa Heriyansah (35), pelaku pembobol ATM bank di wilayah Cerme, Gresik menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Pria asal Lampung itu didakwa telah melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Saat menjalani sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Diecky Eka Koea Andriansyah menuturkan, terdakwa bersama teman-temannya melakukan pembobolan ATM dengan terencana. Akibat aksinya itu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

"Dalam melancarkan askinya para pelaku membawa tusuk gigi dan kartu ATM yang tidak ada saldonya. Pelaku ke lokasi melakukan pengganjalan ATM dengan tusuk gigi. Akibatnya, korban yang hendak mengambil uang kesulitan memasukan kartu ATM. Saat itu pelaku datang menawarkan pertolongan. Tapi, pada kenyataannya mengintip PIN korban," tuturnya, Senin (26/11/2018).

Usai menguras isi ATM, terdakwa melarikan diri. Terdakwa juga mencari lokasi lainnya sebelum aksinya kepergok polisi. "Terdakwa diringkus polisi ketika hendak beraksi di wilayah Kecamatan Cerme. Sempat terjadi kejar-kejaran bahkan polisi harus mengeluarkan tembakan untuk menghentikan laju kendaraan terdakwa. Hanya satu terdakwa yang ditangkap, sementara rekan-rekan yang lain kabur melarikan diri," ujarnya.

Setelah menjalani sidang selama 30 menit. Majelis Hakim Agung Ciptoadi menutup agenda sidang. "Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," tandasnya. [beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2RcFH1F

No comments:

Post a Comment