Pages

Friday, November 23, 2018

KPK Tahan 2 Anggota DPRD Sumatera Utara

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) hari ini, Jumat (23/11/2018).

Dua orang Anggota DPRD Sumut yang ditahan masing-masing Tonnies Sianturi (TSI) dan Tohonan Silalahi (TOS). "Untuk TSI ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Dan TOS ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Keduanya masing-masing akan ditahan untuk 20 hari pertama. KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo dengan nominal Rp300-350 juta perorang.

Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2r0SSr3

No comments:

Post a Comment