INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu (RYB), sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Remigo diduga menerima suap terkait proyek milik Pemkab Pakpak Bharat. Selain Remigo, KPK juga menetapkan Plt Kadis PUPR Pemkab Pakpak Bharat berinisial DAK dan satu pihak swasta, ASE, sebagai tersangka.
"KPK telah meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka diduga sebagai penerima RYB, DAK. Dan HSE," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat jumpa pers di kantornya, Minggu (18/11/2018).
Penetapan Remigo sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (17/11/2018) di Medan, Sumatera Utara. Dalam OTT tersebut KPK berhasil menyita uang Rp 150 juta.
"Diduga pemberian uang Rp 150 juta terkait dengan fee pelaksana proyek yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek," terang Agus.
Remigo dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[Ivs].
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2FrpQen
No comments:
Post a Comment