Pages

Wednesday, November 21, 2018

LPSK Beri Perlindungan Baiq Nuril

INILAHCOM, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada Baiq Nuril, mantan guru honorer di sebuah SMAN di Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus perekaman percakapan mesum.

Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan perlindungan yang dilakukan LPSK terhadap saksi dan korban biasanya dilakukan setelah saksi dan korban memohon perlindungan. Namun, pada kasus hukum yang dihadapi Nuril, LPSK melihat proses hukum yang dilakukan bergeser dari pokok persoalan dan Nuril sesungguhnya selain menjadi terdakwa juga menjadi korban.

"LPSK menawarkan perlindungan kepada Baiq Nuril maupun keluarganya. Kami sudah menyiapkan formulir surat permohonannya," kata Hasto Atmojo.

Penawaran ini dinilainya sebagai bentuk proaktif dalam memberikan perlindungan sekaligus mendorong agar proses hukum yang dihadapi Baiq Nuril selesai sesuai dengan proporsinya. "LPSK juga akan menawarkan kepada saksi lainnya, yang tidak berani mengungkapkan kesaksiannya karena ketakutan," katanya.

Tim dari LPSK akan mendatangi Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk memberikan perlindungan, agar para saksi berani memberikan kesaksian. [tar]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2qZIy2u

No comments:

Post a Comment