INILAHCOM, Malang - Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly mengatakan bahwa penetapan 112 kelurahan/desa di Jawa Timur sebagai wilayah sadar hukum merupakan upaya literasi hukum di tengah masyarakat.
"Pembentukan desa/kelurahan sadar hukum adalah bukti bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebab tingkat kesadaran hukum masyarakat berkolerasi dengan tingkat kemajuan hukum suatu negara," kata Yasonna di Malang, Rabu, (21/11/2018).
Yasonna mengatakan kesadaran hukum tidak selalu terkait aturan yang berat. Namun kesadaran hukum secara sederhana perlu ditanamkan di masyarakat. Misalnya kesadaran membuang sampah, kesadaran berlalu lintas, serta kesadaran membayar pajak.
"Belum tentu daerah yang sudah ditetapkan ini selamanya menjadi daerah sadar hukum, jika tidak mampu maka bisa diganti daerah lain. Kami juga mendorong daerah yang belum ditetapkan untuk segera mendorong masyarakatnya menjadi lebih tertib," tandasnya.
Sementara itu, 112 desa/kelurahan yang masuk kategori wilayah sadar hukum terdiri dari 27 kota dan kabupaten di Jawa Timur. Sebelumnya, di Jatim hanya ada 72 desa/kelurahan yang masuk kategori sadar hukum.
Adapun, kota/kabupaten yang paling banyak ditetapkan sebagai desa/kelurahan sadar hukum adalah Kabupaten Trenggalek sebanyak 28 desa, disusul Kota Malang sebanyak 25 kelurahan, Kota Mojokerto sebanyak 6 kelurahan, Kabupaten Tulungagung 4 desa, serta beberapa daerah lainnya. [beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2zfx0wL
No comments:
Post a Comment