Pages

Thursday, November 22, 2018

Ombudsman RI Pelajari Dugaan Maladministrasi EBTKE

INILAHCOM, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menindaklanjuti laporan PT Bumigas Energi (BGE) pada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM. Diduga ada maladministrasi.

Asisten Madya Ombudsman RI, Dominikus Dalu belum bisa berkomentar banyak tentang laporan tersebut. Menurut dia, laporan yang diajukan Bumigas ditangani oleh tim dan akan disampaikan kepada tim.

"Ombudsman akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat apabila terpenuhi syarat formil dan materilnya, hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," kata Dalu kepada wartawan, Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Sementara Pengacara Bumigas Energi, Bambang Siswanto melaporkan Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM ke Ombudsman RI, terkait dugaan maladministrasi. "Terlapor dapat dikategorikan melakukan dugaan maladministrasi karena telah mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 3 UU 37/2008 tentang Ombudsman RI," kata Bambang.

Bambang mengklaim, Bumigas ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek pembangunan dan pengelolaan pembangkit listrik tenaga panas bumi Dieng Jawa Tengah dan Patuha Jawa Barat dari Geo Dipa pada 2002.

Menurut dia, hal tersebut sebagaimana ditindaklanjuti dengan perjanjian Dieng dan Patuha Geothermal Project Development No. KTR 001/GDE/II/2005 (Perjanjian KTR 001/2005) antara PT GDE dengan PT BGE pada 1 Februari 2005.

"Di dalam perjanjian itu, PT GDE mengaku telah memiliki dan memperoleh hak konsesi (consession right) sebagaimana tertulis dalam KTT 001/2005," ujarnya.

Namun, Bambang mengaku PT BGE tidak pernah diperlihatkan mengenai bukti IUP dan WKP tersebut. Padahal, pelapor (BGE) telah berulang kali meminta kepada PT GDE untuk memperlihatkan mengenai IUP dan WKP.

"Akan tetapi, PT GDE selalu menyatakan bahwa transfer of asset dan consession right dari pemerintah kepada PT GDE belum terbit dan masih sedang dalam proses," jelas dia.

Akhirnya, Bambang ajukan permohonan kepada Ditjen EBTKE untuk meminta kejelasan mengenai ada atau tidaknya IUP dan WKP pada PT Geo Dipa. Bahkan, sudah beberapa kali melayangkan surat kepada Dirjen EBTKE tapi tidak ada respon.

"Terlapor (Dirjen EBTKE) pernah berjanji akan memberikan penjelasan perihal klarifikasi perizinan di wilayah kuasa pengusahaan panas bumi Dieng dan Patuha. Tapi sampai surat peringatan kelima dari pelapor, terlapor tidak juga memberikan tanggapan atau penjelasan apa-apa," katanya.

Dalam Pasal 18 Peraturan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dijelaskan terlapor memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan panas bumi.

"Pelaporan dan pengaduan kami ini diharap dapat memperbaiki pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata dia.

Sementara itu, PT Geo Dipa Energi mengaku sudah memiliki izin pengelolaan PLTP Dieng dan Patuha sesuai dengan instruksi Menteri Keuangan melalui surat Nomor S.436/MK.02/2001 dan surat Menteri ESDM No. 3900/40/M/2001 pada tanggal 4 September 2001. [ipe]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2FCM5xS

No comments:

Post a Comment