INILAHCOM, Surabaya - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik oleh penyidik cyber crime Polda Jatim.
Penetapan tersangka oleh penyidik ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi ahli.
Empat saksi ahli tersebut masing masing satu saksi ahli Bahasa yakni Andi Yulianto, dua saksi ahli Pidana yakni Dr. Yusuf Jakobus dari Universitas Pelita Harapan, dan Dr. Bambang Suheryadi dari Universitas Airlangga, serta satu saksi ahli ITE yakni Dendi Eka Puspawardi dari Dinas Kominfo Jatim.
"Yang jelas, bahwa hasil pemeriksaan sudah fix menetapkan yang bersangkutan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans barung Mangera, Kamis (22/11/2018).
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda jatim, AKBP Harissandi menjelaskan, Sugi Nur Raharja hari ini, Kamis 22 November 2018 telah dilakukan pemeriksaan dengan status sebagai tersangka. Meski menjadi tersangka, polisi memastikan jika yang bersangkutan tidak ditahan.
"Untuk ancaman hukumannya 4 tahun, jadi tidak bisa ditahan," katanya.
Harissandi mengatakan, penetapan tersangka keopada Sugi semenjak digelarnya kasus ini seminggu yang lalu oleh penyidik, pengawas eksternal, serta melibatkan Bidkum (Bidang Hukum), Paminal (Pengamanan Internal) maupun Irwasda (Inspektorat Pengawas daerah).
"Karena bukti sudah terpenuhi, kita tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.[beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2DS4t4b
No comments:
Post a Comment