INILAHCOM, Surabaya - Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda jatim, AKBP Harissandi menyatakan jika pihaknya mengajukan pencekalan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ke Imigrasi Surabaya, Kamis (22/11/2018).
"Takut saudara Sugi ini kabur keluar negeri," terangnya.
Dikatakan Harissandi, jika hari ini adalah pemanggilan kedua terhadap Sugi sebagai tersangka. Pada pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak bisa datang, dengan keterangan masih ada pengajian di daerah lain.
Sementara barang bukti yang disita dari tersangka adalah video dan nantinya, pihak kepolisian juga akan meminta alat pembuat vlognya, yang dipakainya untuk mengedit-edit, yaknilaptopnya.
"Belum diserahkan kepada penyidik, dan hari ini kita minta saudara Suginya," ungkapnya.
Sugi Nur Raharja, terjerat pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3, Undang Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Sugi Nur Raharja, dilaporkan oleh Generasi Muda NU, atas video vlog dimana isinya adalah tersangka Sugi Nur Raharja mengucapkkan atau melontarkan kata kata tak pantas, bernada penghinaan terhadap organisasi Islam NU.
Video berdurasi 28 menit 25 detik tersebut, dibuat pada tanggal 19 Mei 2018, dan mengapload video tersebut di chanel youtube pada 20 Mei 2018, dengan judul Generasi Muda NU Penjilat. Akhirnya Forum Pembela Kader Muda NU, melaporkan kasus ini ke Polda Jatim. [beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2BpdoaM
No comments:
Post a Comment