Pages

Friday, November 16, 2018

Polisi Ungkap Kasus Penipuan via Pembajakan Email

INILAHCOM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka penipuan transaksi bank melalui pembajakan email.

Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan, tiga tersangka melakukan aktivitas penipuan tersebut dikawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Mereka lakukan kegiatan di hotel depan MOI (Mall of Indonesia). Kita ikuti, tangkap di sana. Waktunya empat hari yang lalu," kata Rickynaldo, dikantor Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).

Satu orang pelaku merupakan warga negara Nigeria dan dua orang WNI. Ketiganya ditangkap secara bersamaan.

"Telah dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka pelaku e-mail hijacking yakni Dina Febriyanti alias Cut Adama alias Paramita Yuna alias Unaya Sari Dewi, dan Puput Bambang. Keduanya warga negara Indonesia. Satu lagi warga negara Nigeria, Ndubuike Gilber Ukpogu," tutur Rickynaldo.

Dalam mengamankan ketiganya, polisi turut menyita barang bukti berupa KTP atas nama Cut Adama Faranisa dan Paramita Yuna. Paspor Nigeria atas Nama Ndubuike Gilbert Ukpogu, buku nikah antara Ndubuike Gilbert Ukpogu dengan Dina Febriyanti. Kemudian 15 unit handphone, 1 unit laptop merk Asus dan 1 unit modem merk Huawei.

Kemudian Polisi juga menyita buku tabungan Bank Nobu dan Bank UOB atas nama Cut Adama Faranisa, buku tabungan Bank Woori atas nama Paramita Yuna dan 25 buku tabungan berbagai bank.

Ketiga pelaku terancam Pasal 263 dan/atau 378 KUHP, Pasal 30 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 35 dan/atau Pasal 36 UU ITE No 19 Tahun 2016, Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2RRAeNC

No comments:

Post a Comment