Pages

Thursday, November 22, 2018

PT. NKE Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp188 M

INILAHCOM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa korporasi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) berupa pidana denda sebesar Rp1 miliar.

Perusahaan yang dulu bernama PT Duta Graha Indah Indonesia (DGI) itu dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.

"Jika dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar denda dimaksud," kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/11/2018).

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga memberikan pidana tambahan agar PT DGI membayar uang pengganti Rp188 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut, terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,"

Masih dalam perkara yang sama, Jaksa KPK juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa agar tidak mengikuti lelang proyek pemerintah selama dua tahun.

PT NKE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 atau Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 64 KUHP.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2R5UdbF

No comments:

Post a Comment