Pages

Sunday, November 11, 2018

Rekam Chat Mesum Kepsek, Baiq Nurul Dibui 6 Bulan

INILAHCOM, Jakarta - Sebuah peristiwa hukum kembali menggores rasa keadilan sejumlah pihak. Baiq Nuril, harus dipenjara selama 6 bulan setelah dirinya merekan perbincangan mesum oknum kepala sekolah.

Nuril ditahan polisi pada Maret 2017 lalu. Penahanan Nuril membuat sejumlah aktivis berempati dan membentuk gerakan #SaveIbuNuril.

Pada Juli 2017, Pengadilan Negeri (PN) Mataram membebaskan Baiq Nuril karena tidak terbukti, termasuk menyebar rekaman percakapan mesum sang kepala sekolah.

Tapi pada 26 September MA menghukum Nuril dengan vonis 6 bulan penjara. Padahal di tingkat pertama di PN Mataram saksi ahli dari Kominfo menyatakan alat bukti yang berupa kepingan CD dari pelapor itu tidak dinyatakan sebagai alat bukti.

Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) karena merekam perbincangan mesum atasannya. Nuril yang sempat dinyatakan bebas kaget mendengar putusannya berubah di tingkat kasasi.[Ivs].

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2POK9q2

No comments:

Post a Comment