INILAHCOM, Malang - Terpidana Bali Nine, Renae Lawrence telah bebas sejak, Rabu, (21/11/2018).
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly menegaskan usai bebas Renae langsung masuk daftar hitam orang asing yang dilarang berkunjung ke wilayah Indonesia.
"Sudah pasti ada black list, kalau semua orang yang pernah melanggar apalagi warga asing," kata Yasonna di Malang.
Yasonna mengatakan, usai bebas Renae juga akan langsung di deportasi ke negara asal, Australia. Tidak ada kompromi bagi Renae, setelah urusan administrasi imigrasi rampung Renae akan segera dideportasi.
"Tentunya hak dia jika sudah bebas. Renae memperoleh haknya sesuai ketentuan perundang-undangan tentu akan kita deportasi kalau sudah bebas," tandas Yasonna.
Perlu diketahui, Renae merupakan terpidana penyelundup narkoba bersama gembong Bali Nine. Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, kemudian dipotong hingga 20 tahun dalam proses peradilan lebih tinggi. Masa hukumannya dikurangi lebih dari enam tahun karena mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan dan hari raya keagamaan.[beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2TCcwqC
No comments:
Post a Comment