
INILAHCOM, Jakarta - Ternyata, Gedung Kedubes Malaysia, Singapura dan Rusia yang dibangun di kawasan Karet-Kuningan, Jakarta Selatan, adalah lahan sengketa. Kini, ahli waris kembali menuntut haknya. Waduh.
Hari ini (Senin, 26/11/2018), ratusan ahli waris mendemo kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka menuntut bertemu Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil. Guna memperjuangkan hak atas lahan yang kini telah menjadi aset negara.
Dalam aksi unjuk rasa yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB ini, perwakilan ahli waris kecewa lantaran hanya bertemu anak buah Sofyan Djalil. Alhasil, tidak ada titik terang atas sengketa lahan ini.
Menurut Yudi Hermansyah, koordinator ahli waris yang diterima BPN, aksi demo bertujuan untuk menuntut keadilan serta penegakan hukum. Di mana, putusan pengadilan hingga MA memenangkan ahli waris.
Dan, mewajibkan negara membayar ganti rugi 16 hektar lahan rakyat yang terkena proyek pemerintah di kawasan Karet-Kuningan, Jakarta Selatan, senilai Rp960 miliar. "Kami sangat kecewa dengan jawaban Kementerian ATR/BPN. Ini negara apa, sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), namunn tidak dijalankan BPN," tegasnya.
Kata dia, Sofyan Djalil sebagai wakil pemerintah, seharusnya bersikap proaktif dalam menegakkan hukum. Bukan malah lari dari permasalahan. "Minggu depan, kita siap duduki lahan yang menjadi hak kita. Yang saat ini berubah menjadi Kedubes Rusia, Malaysia dan Kantor Kemenhuk dan HAM. Semuanya setuju kan," tanya Yudi dijawab setuju.
Sementara Matsyah Syaefudin, wakil ahli waris lainnya menerangkan, status ahli waris dikuatkan putusan pengadilan agama. "Dalam perkara ini, ada tiga ahli waris yang sah yakni Moara, Hj Mani binti Tappa dan M Ichir. Tiga kelompok ini ahli waris yang sah, bukan abal-abal," tandasnya.
Informasi saja, lahan seluas 16 hektar di Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pernah digugat BPN di PN Jaksel. Selanjutnya, putusan No 523/Pdt.G/2001/PN.Jak. Sel tertanggal 14 November 2002, memenangkan ahli waris.
Kemudian, Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No 245.PDT/3003/PT. DKI tertanggal 11 September 2003, Jo Putusan Mahkamah Agung No 611 K/ PDT/ 2004 tertanggal 25 Oktober 2005, dan Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 64 PK/Pdt/2007 tertanggal 3 Juli 2008, memenangkan ahli waris.
Sayangnya, Kementerian ATR/BPN tak kunjung menindaklanjuti putusan inkracht tersebut. Padahal, PN Jaksel sudah empat kali menelorkan putusan eksekusi sepanjang Juni 2011 hingga Desember 2012. Celakanya lagi, ya itu tadi, 3 gedung Kedubes serta Kemenhuk dan HAM berdiri di atas lahan sengketa. [ipe]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Kyqbuy
No comments:
Post a Comment