Pages

Wednesday, November 21, 2018

Wakil Bupati Bekasi Dicecar Terkait Izin Meikarta

INILAHCOM, Jakarta - KPK mencecar Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja. Eka diperiksa sebagai saksi atas kasus korupsi izin proyek Meikarta.

"Tentu saja kami memandang yang bersangkutan mengetahui beberapa bagian dari rangkaian proses perizinan. Yang dimaksud adalah rekomendasi-rekomendasi sebelum IMB terbit. Itu yang kami perlu dalami," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Febri menjelaskan KPK fokus pada dua sisi terkait kasus korupsi izin Meikarta ini. Pertama, penanganan kasus korupsinya dan mengingatkan Pemkab Bekasi atau Pemprov Jawa Barat bisa melakukan review atas perizinan terkait proyek Meikarta.

"Kami duga ada masalah yang cukup mendasar sejak awal sampai proses rekomendasi sebelum IMB diterbitkan, karena ini adalah rangkaian maka ada dugaan persoalan juga dalam proses penerbitan IMB tersebut," ucap Febri.

Menurut dia, dugaan permasalahan yang muncul tersebut yang nantinya menjadi fokus penyelidikan KPK.

"Inilah yang perlu diselesaikan dengan dua cara secara pararel. Pertama KPK fokus pada penanganan kasus korupsinya. Yang kedua secara pararel dimungkinkan dilakukan review atau tindakan administratif kalau ada pelanggaran tentu dilakukan penegakan hukum secara administratif oleh pihak pemkab atau pemprov agar persoalan yang lebih besar terkait proyek Meikarta tidak terjadi ke depan," imbuh dia.

KPK sendiri sebelumnya telah mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap oleh PT Lippo Group.

Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).

Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.

Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.

Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2BnBgvJ

No comments:

Post a Comment