
INILAHCOM, Surabaya - Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sigit Sutriyono membenarkan adanya permohonan ganti kelamin alias transgander yang diajukan warga Tuban, Jawa Timur.
Kini permohonan pergantian dari kelamin dari pria ke perempuan itu sudah mulai disidangkan.
"Benar, Hakim nya Pak Dede Suryaman dan sidangnya masih ditunda, rencananya menghadirkan beberapa ahli,"ujar Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono, Rabu (21/11/2018).
Secara lengkap Sigit mengaku belum mengetahui identitas pemohon. "Namanya saya lupa, tapi usianya sekitar 23 tahun, kelaminnya laki-laki kelahiran Tuban,"pungkasnya.
Sigit menambahkan, ahli yang rencananya akan dihadirkan adalah ahli dari medis, agama dan psikiater. Keterangan ahli tersebut tentunya akan menjadi pertimbangan Hakim dalam memutus permohonan ganti kelamin ini.
"Misal ahli agama, apakah dalam agama ganti kelamin diperbolehkan, sedangkan ahli kedokteran terkait tingkat kerawanan dan dampak medis dari ganti kelamin ini, sementara ahli psikologi tentunya akan menjelaskan seputar psikologi pemohon dan dampak negatif dan positif akibat pergantian kelamin tersebut," kata Sigit.
Permohonan ganti kelamin ini bukanlah yang pertama di tahun 2018. Sebelumnya juga ada yang mengajukan permohonan ganti kelamin dari laki laki ke perempuan.
"Permohonannya dikabulkan dan tentunya Penetapan ini jadi dasar perubahan semua dokumen resmi yang dimiliki pemohon," terang Sigit.
Sementara pada 2016 lalu, PN Surabaya juga pernah mengabulkan permohonan yang diajukan Mahasiswi ITB Angelina Karuniata Kanan menjadi laki-laki dan merubah namanya menjadi Andreas Alessandro Kaban. Penetapan Angelina sebagai laki-laki itu diputuskan Hakim Matheus Samiaji, Rabu 27 Juli 2016 lalu.[beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2OUUo7C
No comments:
Post a Comment