
INILAHCOM, Jakarta - Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Tangerang dan Tangerang Selatan melakukan pemusnahan sebanyak 29.311 e-KTP dengan cara dibakar.
Hal yang sama juga dilakukan Disdukcapil Kota Depok yang membakar sebanyak 32 ribu e-KTP yang sudah tak berlaku. Pemusnahan itu dilakukan sesuai dengan instruksi Kemendagri kepada seluruh Disdukcapil di Indonesia.
Tujuannya agar tidak ada lagi e-KTP yang tercecer atau terbuang yang malah menimbulkan polemik.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Tangerang Sri Warsini mengatakan jenis e-KTP yang dimusnahkan adalah yang mengalami kerusakan seperti penulisan tak jelas, foto tidak jelas bahkan kesalahan identitas.
"Mengacu surat edaran Kementerian Dalam Negeri nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan e-KTP," katanya. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Ce2BAW
No comments:
Post a Comment