INILAHCOM, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith.
"Tim gabungan Bareskrim ( pidum dan.cyber ) dan ditkrimum Polda Sumsel yang langsung sidik kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar dikarenakan Locus dan tempusnya di Palembang," kata Dedi, Sabtu (1/12/2018).
Adapun proses pemanggilan tersebut masih sebagai saksi dalam dugaan kasus ujaran kebencian atau hate speech terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Panggilan terhadap Habib Bahar smith sebagai saksi sudah dikirim hari jumat, 30 Novenber untuk dipanggil hari senin 3 Desenber 2018 sebagai saksi," tuturnya.
Sebelumnya Polri telah melakukan pencekalan terhadap Habib Bahar bin Smith ke luar negeri soal dugaan kasus ujaran kebencian atau hate speech terhadap Jokowi per-tanggal 1 Desember 2018. [wll]
No comments:
Post a Comment