Pages

Monday, December 17, 2018

Emiten MERK Terancam Denda Rp500 Juta

INILAHCOM, Jakarta - PT Merck Tbk (MERK) yang melakukan revisi terhadap rencana pembagian dividen mereka menjadi perhatian khusus otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sebelumnya, MERK berencana membagikan dividen sebesar Rp3.260 per saham atau sebesar Rp1,46 triliun. Namun MERK melakukan revisi menjadi Rp2.565 per saham atau sebesar Rp1,14 triliun.

Menanggapi hal tersebut Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengaku telah mensurati MERK untuk meminta kejelasan terkait revisi pembagian deviden tersebut.

"Bursa telah meminta kepada MERK untuk melakukan Public Expose Insidentil pada tanggal 19 Desember bertempat di Gedung Bursa di dalam rangka memberikan penjelasan mengenai penyebab perubahan kebijakan pembagian dividen interim langsung kepada stakehokders," kata Nyoman dalam pesan singkatnya, Senin (17/12/2018).

Nyoman menambahkan bahwa jika ada kesalahan yang dilakukan manajemen MERK, tentunya bursa akan memberikan tindakan tegas berupa denda yang berlaku sesuai aturan. Dalam aturan bursa jika dalam kasus ini denda yang paling besar dikenakan sebesar Rp500 juta.

"Tentu kita akan berikan sanksi yang tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan Tercatat," katanya.

Namun sebelum memberikan denda, bursa bakal menghormati pelaksanaan publix expose yang bakal dilakukan perseroan. "Kita berikan proses berjalan terlebih dahulu termasuk pelaksanaan public expose Insidentil tersebut," ujarnya.

"Sesuai ketentuan besaran denda yang dapat dikenakan Bursa sampai dengan Rp500 juta," tambah Nyoman. [jin]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QyXsw7

No comments:

Post a Comment