Pages

Friday, December 14, 2018

Haris Azhar Ajak Para Jaksa Pahami Perja

INILAHCOM, Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar menyayangkan persidangan gugatan praperadilan Jaksa Chuck Suryosumpeno yang menyebut Peraturan Jaksa Agung (Perja) No.39 bisa dilanggar.

"Menjadi sangat aneh dan mengkhawatirkan jika para penyidik Satgassus Tipikor bisa dengan mudah melanggar Perja 39," kata Haris, Jumat (14/12/2018).

Haris pun mengajak para jaksa untuk memahami, bahwa Perja adalah standar operasi baku para Jaksa dalam menjalankan tugasnya. Sekaligus menjadi standar kredibilitas kinerja yang mengacu pada Undang Undang.

Menurut dia, jika ada jaksa yang melanggar Perja setara dengan melanggar Undang Undang, oknum pelanggar Perja harus diproses dan dijatuhi hukuman, bukannya malah dipromosikan

Dalam kesaksiannya, mantan penyidik Satgassus Tipikor Kejaksaan Agung, Gunawan Soemarsono menyebut kejaksaan bersikukuh menggunakan hasil audit akuntan independen Pupung Heru, Ak. dalam menghitung kerugian negara. Padahal, kata Haris, instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan karena memiliki kewenangan konstitusional.

"Hal itu sesuai dengan Surat Edaran MA (SEMA) No.4 Tahun 2016," tambahnya. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2SNwL38

No comments:

Post a Comment