
INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah tengah menggodok aturan mengenai pengenaan cukai kantong plastik. Tujuannya untuk mengontrol peredaran plastik.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Haryanto, mengatakan, pengenaan cukai tidak diberlakukan kepada semua jenis plastik. Namun hanya pada jenis plastik tertentu saja.
"Tidak semua yang memenuhi kriteria barang kena cukai dikenai cukai. Tidak semua jenis plastik itu dikenai," kata Dwi dalam diskusi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Menurut dia, plastik yang akan dikenakan cukai ada beberapa jenis. Diantaranya adalah, barang yang konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; menyebabkan eksternalitas negatif baik masyarakat dan lingkungan. Kemudian, pengenaan pungutan negara untuk menjamin azas keadilan dan keseimbangan.
"Jadi teman-teman INAPLAS tidak perlu khawatir. Seperti plastik untuk mie instan itu tidak mungkin kita kenakan (cukai) lalu diganti daun. Kopi yang kemasan juga begitu, enggak mungkin diganti daun kan," ujar dia.
Menurut dia, plastik yang kena cukai itu adalah kantong belanja. Sebab, hampir semua industri menggunakan plastik jenis ini. "Jadi mekanisme pungutan cukai itu ada yang dipungut, ada yang tidak dipungut, ada yang dibebaskan. Kalau yang dipungut misalnya tadi kantong belanja plastik," kata dia.
Sebab, pengenaan cukai kantong plastik bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, kata dia, adalah untuk mengendalikan peredaran plastik yang merusak lingkungan.
"Prinsipnya bukan itu. Meskipun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018 pendapatan cukai kantong plastik ditargetkan Rp500 miliar, tahun depan juga sama (pencapatan cukai kantong plastik) Rp 500 miliar," kata dia. [ipe]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2LmwmCg
No comments:
Post a Comment