Pages

Sunday, December 16, 2018

Industri Rokok Keluhkan Banyaknya Regulasi

INILAHCOM, Jakarta - Industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara dari sektor cukai nomer 3 terbesar di Indonesia. Namun kini industri tersebut dihantam beberapa regulasi.

Deputi Urusan Industri Kemenko Ekonomi, Atong mengatakan industri rokok, khususnya rokok yang diproduksi rakyat makin hari makin terkikis saja. Jumlahnya kini berkisar 493 pabrik rokok saja dari sekitar 1.000-an pabrik rokok.

"Pabrik rokok makin turun, dari data 493 pabrik saja, dari 1000-an pabrik, kalau data Bea Cukai sekitar 776, tapi kalau data saya 493," kata Atong di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin (17/12/2018).

Penurunan jumlah pabrik rokok, disesabkan banyaknya regulasi dan persaiangan usaha yang makin ketat, apalagi rokok yang sangat ditentukan harga jual di pasaran.

"Kita melihat bahwa pabrik rokok itu mereka berkutat dengan harga pasar mereka. Nah, ada baiknya juga kalau tarif cukai rokok tidak naik untuk pabrik beberapa seperti SKM (Sigaret Kretek Mesin) sama SPM (Sigaret Putih Mesin), dia masih bisa survive," katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indef, Enny Sri Hartati menjelaskan kebijakan yang dikeluarkan terhadap industri ini akan menentukan keberlangsungan salah satu industri yang sudah lama menjadi salah satu lokomotif perekonomian Indonesia ini.

"Mungkin harga yang membentuk ini, harga kemasan mahal. Satu batang rokok, tenaga kerja biaya dan lainnya mungkin hanya sekitar 20%, 80% regulasi cukai, PPN pajak," katanya.

IHT sendiri menjadi satu-satunya industri yang paling besar kontribusinya bagi pendapatan negara melalui cukai, pajak dan lainnya. Cukai merupakan penerimaan negara terbesar ketiga, di mana 95% di antaranya berasal dari cukai hasil tembakau.

Sejumlah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terhadap industri ini di antaranya penerapan tarif cukai, PPN pajak rokok, hingga tarif bea masuk terhadap impor tembakau. Kebijakan-kebijakan di industri ini pun kerap menjadi polemik karena setiap tahun ada kebijakan baru yang harus diterapkan. [hid]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2R2hiPu

No comments:

Post a Comment