Pages

Wednesday, December 19, 2018

Ini Skema Penyelesaian Limbah Tailing Freeport

INILAHCOM, Jakarta - Penyelesaian masalah lingkungan berupa Limbah Bahan Beracun Berbahaya (Limbah B3) berupa tailing oleh PT Freeport Indonesia dilakukan melalui skema road map berupa pemulihan lingkungan, bukan melalui pembayaran.

Skema ini pun sudah disepakai dua belah pihak, yakni oleh pemerintah dan PT Freeport Indonesia. Adapun skema ini diajukan oleh PTFI dan difasilitasi oleh pemerintah.

"Jadi roadmap yang disiapkan PTFI difasilitasi pemerintah itu dilakukan dalam bentuk penyusunan kajian. Ini sudah selesai. Kemudian dia akan dilengkapi studi yang rinci," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya saat jumpa pers di kantor BPK, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2019).

Siti merinci, road map atau peta jalan pada penanganan limbah tailing secara umum meliputi pembangunan tanggul rendah, multi tanggul dan hydrolik mulai dari hulu, pengurangan sedimen tailing dan non tailing dengan proses isolasi, memperluas penananman mangrove serta pemanfaatan tailing.

"Yang paling penting roadmap ni pemanfaatan tailing. Produksnya 160-200 ribu ton per hari. Jadi ini musti dimanfaatkan. In dia enggak bisa sendirian, kebijakan pemanfaatan harus didukung oleh industri lainnya karena bisa digunakan untuk bahan kontruksi, material uruk serta banyak lagi," kata dia.

Siti menjelaskan, peta jalan penanganan limbah tailing disusun untuk 12 tahun ke depan. Sebab, permasalahan ini tidak bisa diselesaikan dalam waktu cepat.

Menurut dia, prosesnya bertahap dan sistematis yang dibagi dalam dua periode yakni 2018 sampai 2024 dan 2025 sampai 2030. "Roadmap pertama. 2018-2024. Itu pertama. Lalu roadmap berikutnya 2025-2030. Dalam rangka itu, pemerintah akan terus melakukan monitoring dan pengawasan. Ada indikator yang akan menjadi acuan," kata dia.

Berdasarkan temuan BPK ada potensi kerugian terkait kerusakan lingkungan berupa limbah tailing dari penambangan senilai Rp 185 triliun. Temuan itu dihitung Institut Pertanian Bogor (IPB) dari satelit Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN). Akan tetapi, skema ini tidak dipakai, melainkan memakai skema road map. [hid]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2R9HIPi

No comments:

Post a Comment