
INILAHCOM, Jakarta - Kalangan pengusaha rokok nasional boleh bernafas lega, pasalnya pemerintah tidak bakal menaikkan tarif cukai rokok pada tahun depan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 (PMK 156/2018) tentang Perubahan Atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 (PMK 146/2017) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Namun tahukah, bahwa tidak naiknya tarif cukai rokok kali ini bukan yang pertama, pemerintah mengaku sudah 6 kali memberlakukan tarif cukai rokok tidak naik.
"Tarif cukai tembakau tidak naik ini bukan pertama kali. Setidaknya sudah 6 kali waktu 2001, 2003, 2004, 2008, 2014 dan yang terakhir 2018," kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryantodalam acara diskusi IDX Channel 'Outlook Industri Tembakau, Mau Di bawa Ke mana?' di Gedung BEI, Jakarta, Senin (17/12/2018).
Nirwala mengakui sebelum pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok, pemerintah mengaku kesulitan dalam mengeluarkan kebijakan terkait tarif cukai rokok.
"Banyak sisi jika kita berbicara cukai rokok. Kita punya aturan pengendalian konsumsi rokok, kelangsungan bisnis rokok, bicara penerimaan negara, dan masalah peredaran rokok ilegal. Makanya kita meramu kebijakan yang paling tepat," ucapnya.
Selain itu dirinya menambahkan bahwa dalam menentukan kebijakan pemerintah juga mempertimbangkan dari sisi potensi penerimaan negara dari sisi industri HT. Belum lagi tembakau juga membuka cukup banyak lapangan pekerjaan.
"Kontribusi fiskal tembakau 61,4%, urutan kedua industri jasa keuangan 26,2%, sedangkan BUMN 9,5%, real estate 4,7%. Ini data Nielsen maupun EY. Makanya kita harus hati-hari sekali menerapkan industri rokok," katanya. [hid]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PIgWsA
No comments:
Post a Comment