Pages

Monday, December 31, 2018

JelangTahun Baru, Polisi Razia Miras di Menganti

INILAHCOM, Gresik - Menjelang pergantian tahun baru beberapa jam lagi, aparat Polsek Menganti, Gresik menyita 29 botol minuman keras (miras) jenis arak dengan ukuran 1,5 liter.

Selain mengamankan miras jenis arak, aparat kepolisian setempat juga menangkap seorang manula. Yakni, Hanis (52) warga Desa Gading Watu, Kecamatan Menganti sebagai pemilik warung yang menjual miras.

Kapolsek Menganti AKP Ramadhan Nasution mengatakan, penangkapan penjual miras itu berkat adanya informasi dari masyarakat. Pasalnya, miras tersebut dijual secara bebas tergantung pesanan.

"Sebelum beredar penjualnya kami tangkap. Sebab, jika sampai lolos dikuatirkan bisa meresahkan masyarakat. Hal ini karena tindak pidana dipengaruhi oleh miras sebelum menjalankan aksinya," katanya, Senin (31/12/2018).

Ia menambahkan, setelah menerima informasi dari masyarakat, dirinya dibantu anggota Sat Sabhara langsung melakukan penindakan dengan mengamankan warung milik Hanis yang terletak di depan Perum Taman Gading, Desa Boteng, Kecamatan Menganti.

"Penjualnya termasuk kategori lihai karena miras yang dijualnya disimpan terlebih dulu. Sedangkan pembelinya kalau sudah deal diminta masuk ke dalam warung," tambahnya.

Atas perbuatannya itu, lanjut AKP Ramadhan, pemilik warung Hanis dikenai tindak pidana ringan (Tipiring). Sedangkan sejumlah miras yang telah disita sudah diamankan di Polsek Menganti, Gresik. [beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2C1ECnh

No comments:

Post a Comment