
INILAHCOM, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, kakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, yang bernama Tubagus Cepy Sethiady, telah menyerahkan diri ke KPK.
"Kakak ipar Bupati, telah menyerahkan diri ke KPK," ujar Febri melalui keterangannya, Kamis (13/12/2018).
Febri menambahkan, pihaknya mengapreasiasi sikap tersebut. Cepy dan Irvan Rivano ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemotongan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
"Kami hargai penyerahan diri tersebut dan kami ingatkan agar seluruh tersangka dan saksi bersikap kooperatif dan terbuka dalam proses pemeriksaan yang dilakukan," ujar Febri.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin.
Seperti diketahui, ketiga tersangka itu terjaringdalam operasi tangkap tangan (OTT) di Cianjur, Rabu (12/12) pagi.Irvan yang juga melibatkan kakak iparnya,Tubagus Chepy Sethiady itu didugatelah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Cianjur tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar.
Uang tersebut dikumpulkan oleh Taufik Setiawan atau Opik, Bendahara Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur dan Rudiansyah, Ketua MKKS.
Keduanya berperan sebagai pihak yang menagih feedari DAK pendidikan pada sekitar 140 kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Irvan dan tiga tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Be2PWL
No comments:
Post a Comment